Mustafa, Aida Maysriwigati (2021) Analisa Yuridis Pengaturan Sanksi Administratif Terkait Jangka Waktu Masa Transisi Pengelolaan Rusun oleh Pelaku Pembangunan Pasca Berlakunya PP Penyelenggaraan Rumah Susun. Project Report. Universitas Agung Podomoro.
|
Text (Halaman Pengesahan)
Form Pengesahan Hasil Karya Ilmiah untuk perpustakaan_Rusun_2021_Kaprodi BLP.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (272kB) | Preview |
|
|
Text (ANALISA YURIDIS PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF)
ANALISA YURIDIS PENGATURAN SANKSI ADMINISTRATIF.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (160kB) | Preview |
Abstract
Sejak diundangkannya PP Penyelenggaraan Rusun sebagai peraturan pelaksana UU Rusun, dengan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, tidak ada perubahan terkait pengaturan tentang Pelaku Pembangunan yang membangun Rusun Umum Milik dan Rusun Komersial milik wajib melaksanakan pengelolaan Rusun paling lama 1 tahun masa transisi setelah penyerahan Sarusun pertama kali kepada pemilik. Akan tetapi, pada prakteknya, masih banyak Pelaku Pembangunan yang melaksanakan pengelolaan Rusun pada masa transisi melewati jangka waktu 1 (satu) tahun, serta tidak ada pengaturan sanksi bagi Pelaku Pembangunan yang melewati jangka waktu masa transisi. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis akan melakukan Analisa Yuridis Pengaturan Sanksi Administratif Terkait Jangka Waktu Masa Transisi Pengelolaan Rusun Oleh Pelaku Pembangunan Pasca Berlakunya PP Penyelenggaraan Rusun, dengan menggunakan Metode penelitian yuridis normatif, guna meninjau sanksi administrasi berdasarkan aspek sasarannya, yaitu sanksi reparatoir dan sanksi punitif, serta melihat tujuan diberikannya sanksi, Berdasarkan analisa, disimpulkan bahwa setelah masa transisi paling lama 1(satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, apabila Pemilik belum membentuk PPPSRS saat jangka waktu transisi selesai dan telah diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 2 kali , serta telah menyelesaikan denda administratif karena tidak membentuk PPPSRS, ada tenggang waktu bagi Pemilik untuk membentuk PPPSRS paling lambat 1 (satu) tahun setelah menyelesaikan denda administratif. Sanksi tersebut tidak mendukung Pelaku Pembangunan yang membangun Rusun mentaati pengaturan untuk melaksanakan pengelolaan Rusun paling lama 1 tahun masa transisi sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik, karena masih ada tenggang waktu 1 tahun lagi, apabila Pemilik belum mendirikan PPPSRS, dan telah diberikan peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 2 kali, serta telah menyelesaikan denda administratif karena tidak membentuk PPPSRS
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | Business Law |
Divisions: | LECTURER RESEARCH > Prodi Hukum Bisnis |
Depositing User: | Kurnia Sholihah |
Date Deposited: | 19 Nov 2021 12:12 |
Last Modified: | 30 Nov 2021 04:29 |
URI: | http://repository.podomorouniversity.ac.id/id/eprint/564 |
Actions (login required)
View Item |